Biar Paham, Ini Dia Beberapa PHK yang Tidak Dapat Pesangon

Banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Namun, tidak semua karyawan yang di-PHK mendapatkan pesangon. Ada beberapa kasus di mana karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah beberapa PHK yang tidak dapat pesangon.

1. Karyawan yang Keluar dengan Kesepakatan Bersama

Karyawan yang keluar dengan kesepakatan bersama dengan perusahaan tidak berhak mendapatkan pesangon. Kesepakatan ini biasanya terjadi ketika karyawan dan perusahaan tidak lagi cocok dan sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja secara damai. Dalam kesepakatan ini, karyawan tidak di-PHK, melainkan mengundurkan diri.

2. Karyawan yang Keluar Tanpa Alasan yang Jelas

Karyawan yang keluar tanpa alasan yang jelas juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Misalnya saja karyawan yang mengundurkan diri karena ingin pindah ke perusahaan lain, atau karena ingin fokus pada bisnis sendiri. Dalam kasus ini, karyawan tidak di-PHK oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya

3. Karyawan yang Di-PHK karena Melanggar Aturan

Karyawan yang di-PHK karena melanggar aturan perusahaan juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Misalnya saja karyawan yang melakukan tindakan curang atau melakukan pelecehan seksual di tempat kerja. Dalam kasus ini, perusahaan memiliki alasan yang kuat untuk mem-PHK karyawan tersebut.

4. Karyawan yang Kontraknya Sudah Berakhir

Karyawan yang kontraknya sudah berakhir tidak berhak mendapatkan pesangon. Ketika karyawan menandatangani kontrak kerja, di dalamnya biasanya sudah dijelaskan mengenai masa berlaku kontrak tersebut. Jika kontrak sudah berakhir, maka karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan tidak berhak mendapatkan pesangon.

5. Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Tutup

Karyawan yang di-PHK karena perusahaan tutup juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Ketika perusahaan tutup, maka semua karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya, dalam kasus ini tidak ada dana yang tersedia untuk memberikan pesangon kepada karyawan.

6. Karyawan yang Di-PHK karena Menerima Tawaran dari Perusahaan Lain

Karyawan yang di-PHK karena menerima tawaran dari perusahaan lain juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Misalnya saja karyawan yang di-PHK karena pindah ke perusahaan lain dengan gaji yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, karyawan tidak di-PHK oleh perusahaan, melainkan memutuskan untuk pindah ke perusahaan lain.

7. Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Merger atau Akuisisi

Karyawan yang di-PHK karena perusahaan melakukan merger atau akuisisi juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Ketika perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka biasanya terjadi pengurangan karyawan. Dalam kasus ini, karyawan tidak di-PHK karena pelanggaran, melainkan karena adanya perubahan dalam struktur perusahaan.

8. Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Mengalami Krisis Keuangan

Karyawan yang di-PHK karena perusahaan mengalami krisis keuangan juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Dalam kasus ini, perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan masih memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK.

9. Karyawan yang Di-PHK karena Mencapai Usia Pensiun

Karyawan yang di-PHK karena mencapai usia pensiun juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Ketika karyawan mencapai usia pensiun, maka hubungan kerja dengan perusahaan secara otomatis berakhir. Dalam kasus ini, karyawan tidak di-PHK oleh perusahaan, melainkan karena mencapai batas usia pensiun.

10. Karyawan yang Di-PHK karena Alasan Medis

Karyawan yang di-PHK karena alasan medis juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Jika seorang karyawan tidak dapat bekerja karena alasan medis yang tidak dapat diatasi, maka perusahaan memiliki alasan yang kuat untuk mem-PHK karyawan tersebut.

Kesimpulan

PHK memang merupakan hal yang tidak menyenangkan bagi karyawan. Namun, tidak semua karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon. Ada beberapa kasus di mana karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon, seperti karyawan yang keluar dengan kesepakatan, karyawan yang di-PHK karena melanggar aturan, dan karyawan yang kontraknya sudah berakhir. Oleh karena itu, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan yang di-PHK memang layak mendapatkan pesangon.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *