Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun, terkadang ada beberapa orang yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dan melakukan pelanggaran pajak. Oleh karena itu, Fiskus sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penagihan pajak akan melakukan pemeriksaan pajak. Berikut adalah prosedur yang dilakukan oleh Fiskus dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Persiapan Pemeriksaan Pajak
Sebelum melakukan pemeriksaan pajak, Fiskus akan membuat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Surat tersebut akan berisi tentang waktu, tempat, dan sasaran pemeriksaan. Wajib pajak harus mempersiapkan dokumen-dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
Pemeriksaan Awal
Pada saat pemeriksaan, petugas Fiskus akan memeriksa dokumen-dokumen yang disediakan oleh wajib pajak. Dokumen yang akan diperiksa antara lain adalah buku besar, bukti-bukti transaksi, laporan keuangan, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pajak.
Pemeriksaan Mendalam
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen-dokumen yang disediakan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh Fiskus, maka petugas Fiskus akan melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan mendalam dilakukan dengan cara memeriksa transaksi-transaksi yang terjadi di perusahaan wajib pajak.
Pemeriksaan Lapangan
Jika diperlukan, petugas Fiskus akan melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran dari dokumen-dokumen yang disediakan oleh wajib pajak. Petugas Fiskus akan melakukan pengecekan langsung terhadap transaksi-transaksi yang terjadi di perusahaan wajib pajak.
Penyelesaian Pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Fiskus akan membuat laporan hasil pemeriksaan. Laporan tersebut akan berisi tentang jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Wajib pajak harus membayar pajak yang belum dibayar beserta denda dan bunga.
Keberatan dan Banding
Jika wajib pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Fiskus, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak. Jika keberatan tidak diterima, maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Kesimpulan
Dalam melakukan pemeriksaan pajak, Fiskus akan melakukan beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi persiapan pemeriksaan pajak, pemeriksaan awal, pemeriksaan mendalam, pemeriksaan lapangan, dan penyelesaian pemeriksaan. Jika wajib pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding.