Apa Itu Uang Pisah Resign?

Uang pisah resign atau sering disebut juga dengan uang pesangon merupakan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Uang pisah resign diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama beberapa waktu.

Kapan Karyawan Berhak Mendapatkan Uang Pisah Resign?

Seorang karyawan berhak mendapatkan uang pisah resign jika:

  • Telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun di perusahaan tersebut.
  • Mengundurkan diri dari pekerjaannya.
  • Tidak dipecat oleh perusahaan.

Berapa Besar Uang Pisah Resign yang Diterima Karyawan?

Besaran uang pisah resign yang diterima karyawan tergantung pada beberapa faktor seperti:

Bacaan Lainnya
  • Lama masa kerja.
  • Besarnya upah yang diterima.
  • Besarnya tunjangan yang diterima.

Perhitungan besaran uang pisah resign dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau sesuai dengan ketentuan undang-undang tenaga kerja.

Bagaimana Cara Menghitung Besaran Uang Pisah Resign?

Cara menghitung besaran uang pisah resign dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Uang Pisah Resign = (Lama masa kerja x Upah per hari) x 2/12

Keterangan:

Keuntungan Mendapatkan Uang Pisah Resign

Mendapatkan uang pisah resign tentu saja memberikan keuntungan bagi karyawan yang mengundurkan diri. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:

Kewajiban Perusahaan dalam Memberikan Uang Pisah Resign

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pisah resign kepada karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kewajiban perusahaan dalam memberikan uang pisah resign antara lain:

  • Menghitung besaran uang pisah resign dengan benar.
  • Memberikan uang pisah resign tepat waktu.
  • Memberikan bukti pembayaran uang pisah resign.

Penolakan Perusahaan untuk Memberikan Uang Pisah Resign

Jika perusahaan menolak untuk memberikan uang pisah resign kepada karyawan yang mengundurkan diri, maka karyawan dapat melakukan beberapa hal seperti:

  • Melakukan negosiasi dengan perusahaan.
  • Melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
  • Melaporkan kejadian tersebut ke pengadilan.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengundurkan Diri

Sebelum mengundurkan diri dari pekerjaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan seperti:

  • Melakukan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan.
  • Berbicara dengan atasan atau HRD perusahaan terlebih dahulu.
  • Memperhatikan kontrak kerja yang telah ditandatangani.
  • Memperhatikan jangka waktu pemberitahuan pengunduran diri yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Kesimpulan

Uang pisah resign atau uang pesangon merupakan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Besaran uang pisah resign tergantung pada beberapa faktor seperti lama masa kerja, besarnya upah, dan besarnya tunjangan yang diterima. Karyawan berhak mendapatkan uang pisah resign jika telah bekerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pisah resign kepada karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rate this post

Kami, Mengucapkan Terimakasih Telah Berkunjung ke, Ikatandinas.com

DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *