Indonesia adalah negara yang telah melalui banyak perubahan sepanjang sejarahnya. Salah satu perubahan besar yang terjadi di Indonesia adalah adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang mengubah beberapa pasal dalam konstitusi Indonesia. Salah satu perubahan yang paling penting adalah tentang sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 6A.
Pasal 6A
Sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan, Pasal 6A mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dengan cara yang cukup berbeda dengan sistem pemilihan yang ada saat ini. Pada sistem pemilihan sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah oleh MPR.
Namun, dengan amandemen UUD 1945, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden diubah. Pasal 6A dihapus dan diganti dengan Pasal 6B dan Pasal 7B. Dalam Pasal 6B diatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu tiket.
Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang Baru
Dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru, rakyat memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Mereka dapat memilih satu tiket yang terdiri dari calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru ini diatur dalam Pasal 6B dan Pasal 7B. Dalam Pasal 6B diatur bahwa calon presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu tiket oleh rakyat Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 7B diatur bahwa calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi presiden dan wakil presiden.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu
Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini diatur bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam pemilihan umum yang sama dengan pemilihan legislatif.
Setiap pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KPU.
Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Berumur minimum 35 tahun
- Tidak pernah menjadi terpidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Tidak menjadi anggota TNI/Polri atau pegawai negeri
- Mengajukan dokumen dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat
KPU dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
KPU atau Komisi Pemilihan Umum memiliki peran yang sangat penting dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, KPU juga bertanggung jawab dalam mengatur tahapan-tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden, seperti tahapan pencalonan, kampanye, debat publik, dan penghitungan suara.
Debat Publik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Debat publik merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Debat publik bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon presiden dan wakil presiden untuk menjelaskan visi dan misi mereka kepada rakyat Indonesia.
Debat publik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Debat Publik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam peraturan ini diatur bahwa debat publik harus diselenggarakan oleh KPU dan diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU.
Peran Rakyat dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Rakyat memegang peran yang sangat penting dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki hak suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang mereka anggap paling sesuai untuk memimpin Indonesia ke depan.
Selain itu, rakyat juga memiliki peran dalam memberikan dukungan dan kritik kepada calon presiden dan wakil presiden selama masa kampanye. Dukungan dan kritik dari rakyat dapat membantu calon presiden dan wakil presiden untuk memahami kebutuhan dan harapan rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Dengan adanya amandemen ini, rakyat Indonesia memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung dalam satu tiket.
Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam pemilihan umum yang sama dengan pemilihan legislatif setiap lima tahun sekali. Calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KPU.
KPU bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara jujur, adil, dan transparan. Rakyat Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, baik dalam memberikan dukungan maupun kritik kepada calon presiden dan wakil presiden.