PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pelatihan bagi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar. Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah 10 syarat mengikuti PPG:
1. Menjadi Guru
Syarat pertama untuk mengikuti PPG adalah menjadi guru yang sudah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). PPG hanya ditujukan bagi guru yang sudah aktif mengajar di sekolah.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik
Calon peserta PPG harus memiliki sertifikat pendidik yang telah disahkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Mengajar Minimal 24 Jam Per Minggu
Guru yang ingin mengikuti PPG harus mengajar minimal 24 jam per minggu. Hal ini menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki pengalaman dan kompetensi yang cukup dalam mengajar.
4. Memiliki IPK Minimal 2,5
Calon peserta PPG harus memiliki IPK minimal 2,5 pada jenjang sarjana. Hal ini menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki kemampuan akademik yang cukup untuk mengikuti program PPG.
5. Memiliki Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
Guru yang ingin mengikuti PPG harus memiliki surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat ia mengajar. Surat rekomendasi ini menunjukkan bahwa guru tersebut memang layak untuk mengikuti program PPG.
6. Memiliki SK Pengangkatan Sebagai Guru
Calon peserta PPG harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru. Hal ini menunjukkan bahwa guru tersebut memang sudah diangkat secara resmi sebagai guru oleh pemerintah.
7. Melampirkan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
Calon peserta PPG harus melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa calon peserta PPG benar-benar memiliki latar belakang pendidikan yang memadai.
8. Memiliki Akun di LPTK
Calon peserta PPG harus memiliki akun di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program PPG. Akun ini diperlukan untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
9. Mengikuti Proses Seleksi
Calon peserta PPG harus mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan oleh LPTK. Proses seleksi ini meliputi tes tertulis, tes wawancara, dan observasi mengajar. Calon peserta PPG yang lolos seleksi baru dapat mengikuti program PPG.
10. Tidak Terlibat dalam Kegiatan Lain yang Berkonflik dengan Program PPG
Calon peserta PPG harus menjamin bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan lain yang berkonflik dengan program PPG. Misalnya, tidak terlibat dalam kegiatan politik atau kegiatan yang melanggar etika dan moral.
Kesimpulan
PPG adalah program pelatihan bagi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar. Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG, terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi. Semua syarat tersebut harus dipenuhi dengan baik agar calon peserta PPG dapat mengikuti program tersebut dengan lancar.